Asisten III Sebut Sejumlah Pengadaan di Setdakab Tanggung Jawab OPD

 Asisten III Sebut Sejumlah Pengadaan di Setdakab Tanggung Jawab OPD

Asisten III Sekdakab (Tubaba) Rasidi menyebutkan, Dugaan Sejumlah Pengadaan diantaranya, Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung dan Belanja Petugas Kebersihan di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 merupakan Tanggung Jawab Kepala OPD yang Membidangi Urusan itu, yakni Bagian Umum Sekdakab.

“Silakan tanyakan saja ke bagian umum, karena saya juga tidak tahu, kalau saya menyampaikan ini nanti salah, ke umum saja saya tidak tahu takutnya saya salah menyampaikan steatmen” Cetus Rasidi beberapa hari belakangan ini di ruang kerjanya.

Ketika di mintai tanggapannya langkah dari Asisten III Sekdakab Tubaba terkait permasalahan tersebut. Rasidi enggan berkomentar dengan alasan hal itu merupakan tanggung jawab OPD.
“kalau masalah anggaran saya tidak bisa ngomong, langsung saja ke OPD itu kan kegiatan OPD, tanggung jawabnya juga mereka,” cetus Rasidi.

Diberitakan sebelumnya,
Sejumlah Pengadaan di Sekdakab Tubaba Terindikasi Melanggar Aturan

Kembali ditemukan sejumlah Pengadaan di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Sekdakab) Tahun 2023 Terindikasi menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diantaranya, Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung sebesar Rp. 350,000,000 dan Belanja Petugas Kebersihan sebesar Rp. 1,577,800,000.

Pasalnya, Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung sebesar Rp. 350,000,000 Diduga dipecah menjadi 4 paket kegiatan. Sedangkan metode Pemilihan Penyedia di tetapkan dengan Metode Pengadaan Langsung dan E Furcaching.

Selanjutnya, Belanja Petugas Kebersihan sebesar Rp. 1,577,800,000. Diduga di pecah menjadi 3 Paket Kegiatan, Meskipun dengan jenis Pekerjaan yang sama tempat yang sama dan waktu pelaksanaan yang sama. Akan tetapi Pengadaan dan Pelaksanaan di lakukan melalui Penyedia dan Swakelola.

Sementara. Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai Akhir Februari 2023 Desember 2023
Jadwal Pemilihan Penyedia
Mulai Akhir Februari 2023 Februari 2023.
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Akhir Februari 2023 Desember 2023
Sehingga, Kuat Dugaan Berbagai Pengadaan Belanja di Sekretariat Pemkab Tubaba Tahun 2023 Terindikasi Melanggar Aturan.

Hal itu sangat tidak sesuai dengan
Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bagian Ketiga Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 20 (2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa,
dilarang: d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.

Berdasarkan Dokumen yang di peroleh Media pada laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/showPaKpaModal?idSatker=174748 di dapati Sekretariat Pemkab Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp.1,927,800,000 yang di pusatkan pada

1 Paket Swakelola Belanja Petugas Kebersihan;
Pagu Rp: 12,000,000
1 Paket Swakelola Belanja Petugas Kebersihan
Volume: 172 Orang x 9 Bulan
pagu Rp 1,315,800,000
Pekerjaan Belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Pemda dan Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat
Total Pagu 250.000.000
Metode Pemilihan E-Purchasing
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya.

Pekerjaan Belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal rumah negara golongan II;
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,
Total Pagu 100.000.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pekerjaan Belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja lainnya;
Total Pagu 100.000.000.
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pekerjaan pemeliharaan gedung genset
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,
Total Pagu 100.000.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung

Pekerjaan Pemeliharaan bangunan gedung kantor;
Total Pagu 50.000.000.
Metode Pemilihan E-Purchasing.

Di beritakan sebelumnya,

Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun, di Sekdakab Tubaba Diduga Tidak Jelas Peruntukan

Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menganggarkan dana sebesar Rp.160.000.000 yang di pusatkan untuk Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun.
Sementara, pemilihan penyedia di tetapkan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung dengan Jadwal Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak dan Pemanfaatan ditetapkan Mulai Akhir Januari 2023 – Desember 2023.

Akan tetapi dalam paket belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci spesifikasi pekerjaan. Bahkan hal itu juga belum tercatat pada Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tubaba Sehingga Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun Diduga Tidak Jelas Peruntukannya.

Sebagaimana tertuang jelas dalam Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: no 21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Kesatu
Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4 , Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Kemudian, Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11 ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;

Sedangkan, Pemkab Tubaba telah memiliki rumah susun tiga lantai dengan kapasitas 48 ruangan yang di peruntukan bagi pejabat lingkup pemkab setempat.
Bahkan Pejabat Lingkup Sekretariat Pemkab Tubaba Mulai dari Kepala Bagian, Asisten, dan Sekretaris Daerah itu sendiri tidak tinggal di rumah sewa sebagaimana dimaksud sehingga Sewa Rumah Tidak Bersusun Sekdakab Tubaba Berpotensi Mengarah pada Pemborosan dan Kebocoran Anggaran.

Berdasarkan dokumen yang di dapat pada laman, https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/showPaKpaModal?idSatker=174748 di dapati, Sekretariat Pemkab Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp. 160,000,000 yang di pusatkan pada.

Paket Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun sub kegiatan : penyediaan jasa pelayanan umum kantor
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Sewa Rumah;
Total Pagu 160.000.000.

Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Ketika dimintai keterangan peruntukan belanja sewa Rumah Tidak Bersusun tersebut mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bagian Umum Sekdakab Tubaba.

” Coba langsung ke bagian umum saja, itu ranahnya bagian umum, Cuma setau saya, Pejabat Lingkup Sekretariat, Mulai dari Asisten, Kabag- Kabag tidak sewa. Coba langsung tanya ke Bagian Umum” Kata Budi Darma.

Terpisah, Ropiq, Pokja UKPBJ Tubaba. Selasa (23/5/2023) di ruang kerjanya mengaku, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melibatkan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Tubaba, Kemungkinan Melibatkan Pejabat Pengadaan ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Instansi itu sendiri.

” Coba Kordinasi ke OPD nya , kalau di BPBJ itu belum ada paket yang masuk ke BPBJ terkait Kegiatan itu, cuma tidak tau kalau misalkan dia menggunakan Pejabat Pengadaan di luar BPBJ bisa jadi karena masih di perbolehkan menggunakan Pejabat Pengadaan. Ya tergantung di OPD nya” kata ropiq.

Hingga Berita di terbitkan, Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK maupun Pejabat Pengadaan Bagian Umum Sekdakab Tubaba belum berhasil di mintai keterangan.(Medi)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply