Pemkab Tubaba Melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Tentang Netralitas ASN.
ASN Pemkab Tubaba membaca ikrar seusai kegiatan Apel Mingguan, berlangsung di Lapangan Upacara Pemkab Tubaba. Senin (09/10/2023)
Pj Bupati Tubaba menyampaikan salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, “Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun,”ungkapnya
Firsada menyebutkan ada 7 Tujuh Point yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN Pemkab Tubaba diantaranya, Point ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, Point ASN dilarang men-sosialisasikan kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota), kemudian Point’ ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
“Saya berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tubaba ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia,”ungkapnya
Lanjut ia jga mengingatkan dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu
tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan
peserta Pemilu saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,”tutupnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Fakta Integritas Tentang Netralitas ASN (Rls/Medi)