Usai Mati Ditembak Polisi : Keluarga Korban Mengadu Pada LBH Bandar Lampung

 Usai Mati Ditembak Polisi : Keluarga Korban Mengadu Pada LBH Bandar Lampung

LAMPUNG TIMUR –Keluarga korban penembakan di Desa Batu Badak melaporkan pada LBH Bandar Lampung untuk mendapatkan bantuan hukum bagi korban. Istri dan ayah dari korban mengadukan atas peristiwa yang terjadi pada Kamis 28 maret 2024 di Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur yang menimpa suami dan anak mereka.

Menurut keterangan istri korban, proses penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Pada saat itu korban bersama istri sedang membenahi sepatu di ruang tengah. Kondisi korban sedang tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek, Ia mendengar suara ayah korban yang berteriak dan korban bergegas ke depan untuk memastikan kondisi yang terjadi, Ketika sampai pada pintu ruang tengah yang dibatasi oleh gorden korban di tembak tepat pada perut bagian bawah tepat dihadapan istri.
Korban dalam kondisi tidak berdaya diseret dari dalam rumah hingga keluar rumah, dimasukkan kedalam mobil dengan cara tidak manusiawi.

Penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada korban, sebelumnya tidak ada peringatan yang dilakukan oleh kepolisian, Pihak kepolisian langsung menerobos masuk kedalam rumah tanpa menunjukkan atau ada pemberitahu terhadap maksud tujuan datang ke rumah.

Keluarga juga menerima tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dengan menjambak rambut dari istri korban, menendang ibu korban dan mendorong ayah korban. Selain itu, tetangga sekitar yang mendengar suara tembakan dan mencoba mendekat melihat apa yang terjadi sempat ditodongkan pistol oleh APH yang menangkap korban.

Terhadap peristiwa tersebut LBH Bandar Lampung melihat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Karena menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali mencoba melakukan perlawanan. Bahkan korban sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama dengan istrinya.

Selain itu, penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang harus memberikan peringatan sebelum melakukan penembakkan, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

LBH Bandar Lampung juga menilai adanya tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Bahwa sesuai dengan keterangan istri korban yang melihat dengan mata kepala sendiri secara langsung pada peristiwa itu tepat dihadapannya, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan korban pada saat penangkapan.

LBH Bandar Lampung juga mendorong kepada Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi PROPAM POLRI untuk dapat menyelidiki kasus dugaan ektra judicial killing yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh kepolisian dalam wilayah POLDA LAMPUNG. Selain itu, LBH Bandar Lampung meminta kepada KOMNAS HAM RI untuk dapat turut melihat dan mengungkap peristiwa yang dialami oleh korban tembak polisi.

Hal tersebut disampaikan Sumaindra Jarwadi, S.H. selaku Direktur YLBH-LBH di Bandar Lampung pada 02 April 2024.(Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply