• 18 Mei 2025

Siapakah Oknum Yang Melakukan Penekanan Terhadap BRI Cabang Metro Untuk Cairkan Dana Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

 Siapakah Oknum Yang Melakukan Penekanan Terhadap BRI Cabang Metro Untuk Cairkan Dana Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

LAMPUNG TIMUR – Atas Atensi Siapakah Beberapa Bidang pencairan tanam tumbuh yang fiktif dan yang lolos dari bagian Audit BPKP perwakilan Lampung sehingga BRI cabang metro berani mencairkan dana ganti rugi milik beberapa warga di desa Tri Mulyo kecamatan sekampung kabupaten Lampung Timur.

David Yuliansyah, Kepala Kantor Cabang, Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Metro, tidak memberikan informasi sedikitpun, Terkait informasi telah di cairkan nya uang ganti rugi ( UGR ) tanam tumbuh milik, Misijo CS, oleh pihak nya.

Di hubungi Via WhatsApp, David Yuliansyah, tak menjawab pertanyaan yang berulang kali di kirimkan, terkait kebenaran informasi telah di cairkan nya, uang ganti rugi milik beberapa warga Desa Trimulyo, meski ganti rugi milik warga tersebut, termasuk dalam daftar penyitaan oleh aparat yang berwenang, Selasa (11-06-2024).

Sementara itu Misijo, yang namanya juga di sebut-sebut sebagai salah satu broker dalam kasus ini, membantah telah menerima pencairan sesuai Resume awal yang di keluarkan oleh KJPP, melaui pesan WhatsApp, Misijo menyampaikan bahwa uang yang ia terima, sesuai dengan hasil audit BPKP, Selasa (11-06-2024).

Sebelumnya salah satu sumber menyebutkan, ada uang ganti rugi ratusan juta rupiah, yang sebenarnya menjadi temuan BPKP dan masuk dalam daftar penyitaan, tapi ternyata sudah di cairkan oleh pihak BRI cabang Metro.

Benar Mas uang itu sudah di cairkan seluruh nya, tapi pihak BRI juga gak mau konyol, mereka pegang permohonan tertulis untuk pencairan uang tersebut, lalu surat dari siapa yang mampu menekan pihak BRI?

Sayang nya sumber ini masih enggan untuk membuka secara terang benderang untuk saat ini, nanti lah mas pada saat nya, semua alur permainan di bendungan Marga Tiga ini, pasti saya buka, ada banyak pemain nya disini, banyak juga yang sudah kaya raya menikmati uang haram dari masalah bendungan ini, yang menjadi korban itu sebenarnya rakyat, akibat kerja BPKP yang tidak sesuai aturan, tutur nya.

Untuk sampean ketahui, beberapa nama yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka, itu hanya kebetulan apes saja, pemain sesungguh nya masih berkeliaran dan terus berusaha mencari keuntungan pribadi dan kelompok nya saat ini. Dari 48 nama yang uang ganti rugi nya masuk daftar penyitaan, coba mas lihat itu, nomor urut 25 ada nama Yatimah, uang ganti rugi tanam tumbuh nya Rp 2.097.603.500. seluruh nya di sita, itu sebenar nya kerjaan Broker atau orang yang titip tanam tumbuh, baik titip fisik tanam tumbuh nya di atas lahan yang ada, atau hanya titip catatan angka-angka di atas kertas kepada tim pengadaan tanah, mestinya penyidik bisa membongkar itu siapa yang titip di atas lahan Bu Yatimah yang luas nya hanya 6016 m2 tapi mampu menampung puluhan ribu tanam tumbuh.berita bersambung. (Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply