Ratusan Masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Senam Bersama Ela-Azwar Hadi
Diduga Jual Seragam di Sekolah, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu Abaikan Permendikbud
KAMPAR, RIAU – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025 telah usai dan para Siswa/i telah mengikuti pelajaran hingga saat ini.
Namun, polemik PPDB acapkali menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi rendah. Pasalnya, meskipun ada kebanggaan hati para Wali Murid karena anak-anaknya dapat menempuh pendidikan, akan tetapi biaya yang dikeluarkan untuk menunjang pendidikan anak, seringkali dimanfaatkan para Oknum Kepala Sekolah yang mengatasnamakan Komite Sekolah untuk meraih pundi-pundi kekayaan pribadi maupun kelompoknya. Selasa (17/09/2024).
Seperti, pembelian Seragam Sekolah. Meskipun telah diberlakukan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 serta Kemendikbud Nomor 15 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang SD hingga SMA diatur larangan jual beli seragam di sekolah, tetapi tak sedikit aturan tersebut diabaikan para Oknum Kepala Sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Cafe Coffee, jalan Pasir Putih, Rabu (11/09/2024), menyikapi masih maraknya sekolah menjual baju seragam dengan harga yang tak masuk akal.
Dikatakan Rahmad, Oknum Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga menjual baju seragam dengan harga Rp. 1.600.000 untuk 5 pasang. Sementara harga pasaran atau di Toko berkisar Rp. 200.000 per pasang.
“Sudah melanggar aturan, harga juga sangat fantastis,” ujar Rahmad.
Diungkapkannya, hal ini diketahuinya karena, informasi yang didapat dari beberapa Wali Murid, demi memenuhi kebutuhan seragam anaknya, sebahagian Wali Murid yang golongan ekonomi rendah terpaksa meminjam uang kepada Koperasi atau pihak lain, demi membeli seragam di UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu.
“Ironis memang. Di satu sisi, mau protes takut nilai anaknya terancam. Di sisi lain, tak ada biaya untuk membeli seragam,” ujar Rahmad.
Ia juga heran, Oknum Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu yang notabene juga merupakan Pj. Kepala Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, tak takut dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2022 pasal 14 yang menegaskan, bagi instansi atau sekolah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan berupa saksi ringan peringatan lisan hingga penundaan kenaikan pangkat, golongan dan hak-hak jabatan.
Rahmad juga menegaskan, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat terkait seragam Sekolah Dan penyaluran Dana BOS di UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu, Muhamad Ikrom Tanjung, SP.d, saat diminta tanggapannya pada Senin (16/09/2024), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (Tim).