Ratusan Masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Senam Bersama Ela-Azwar Hadi
Pembangunan Jalan Lapen Desa Wawasan Asal Jadi, Kades dan TPK Bungkam
LAMPUNG SELATAN. , – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan wargaa masyarakat. Jadi jelas bahwa dana desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa.
Tapi oleh oknum-oknum kepala desa dan pemerintah desa yang tidak amanah dan Korup dalam menjalankan tugas,dana desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.
Contohnya seperti yang terjadi di desa Wawasan kecamatan Tanjung Sari, anggaran Dana Desa untuk pembangunan jalan lapen tahun anggaran 2024, sebagian diduga ditilep oleh oknum kepala desa dan TPKnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari pembangunan jalan lapen penghubung RT 6 ke RT 3 didusun Cinta Jaya yang terkesan asal-asalan tidak memperhatikan teknis pembuatan jalan yang semestinya.
Demikian yang disampaikan oleh Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada media ini kamis (26-09-2024) setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan.
Menurutnya, pembangunan jalan lapen yang dibangun oleh Pemdes Wawasan disinyalir tidak sesuai SPEKTEK, dan ada pengurangan pembelian bahan material seperti pengurangan pembelian Agregat (batu split 5×7, 3×2 dan 2×1) dan aspal.
Pengurangan pembelian agregat dapat dibuktikan secara kasat mata bahwa lapisan jalan lapen sangat tipis. Pengurangan bahan Aspal dapat dibuktikan dengan melihat beberapa titik jalan sudah mulai mengelupas karena Aspal sebagai material pengikat (perekat) sangat kurang. Kemudian dilihat secara teknis pembanguna jalan lapen di dusun Cinta Jaya tersebut diduga tidak benar.
Secara teknis penyiraman aspal yang semestinya tiga lapis atau tiga kali, yaitu di lapisan agregat 5×3, dilapisan agregat 3×2 dan diatas lapisan agregat (2×1),tapi dalam pelaksanaan nya penyiraman aspal hanya selapis atau hanya sekali yaitu hanya dilapisan agregat 2×1 saja.
Oleh sebab itu menurut Sukardi S.H pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diharapkan turun ke desa Wawasan untuk melihat langsung dan melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan lapen yang dilakukan oleh Kepala desa dan TPK Desa Wawasan.
Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Sukardi S.H selaku Ssktertaris LSM PRL, media ini mencoba menghubungi Sutoyo Wali jati selaku kepala desa Wawasan dan Agus Riyanto selaku TPK desa Wawasan melalui telpon seluler dan WatsApp, kamis (26-09-2024),namun kedua nya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. (TIM)
Sumber realisme : Media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung