Ratusan Masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Senam Bersama Ela-Azwar Hadi
Lapor Pak Prabowo, Anggota DPRD Lamsel F-Gerindra Ini Kampanye Bagikan Migor Ilegal ke Masyarakat
LAMPUNG SELATAN- Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, Amelia Nanda Sari ditengarai bagi-bagi minyak goreng kemasan ilegal pada saat kampanye paslon bupati Lampung Selatan nomor urut 2 Egi-Saiful di Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Selasa 1 Oktober 2024.
Melalui akun tik tok @ameeliananda.s anggota DPRD dari daerah pemilihan Lampung Selatan 5 Kecamatan Jati Agung itu memposting video berdurasi sekitar 56 detik dan nampak sosialisasikan paslon nomor urut 2 dengan menggelar kuisioner kepada peserta kampanye dengan background minyak goreng kemasan tanpa merk, label SNI dan izin edar dari BPOM.
Dimana, minyak goreng kemasan diwajibkan melabeli sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019).
Bahkan, didalam UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terdapat ancaman hukuman pidana.
“Ya nanti tenang aja bu, saya tuh kalau dengan emak-emak siap salah gitu pokoknya kita gak bisa ngomong,” tutur Amelia Nanda Sari dalam video yang telah diposting sekitar 11 jam lalu tersebut sembari menundukkan badannya.
Namun demikian, hingga berita ini diposting belum diperoleh tanggapan atas pertanyaan dalam kolom komentar di postingan video tik tok dengan caption Jurkam Mode On itu.
(*)