• 18 Februari 2025

Minimnya partisipasi dan keterwakilan Perempuan Dalam Politik praktis di Provinsi Lampung Menjadi Sorotan Serius Banyak Pihak

 Minimnya partisipasi dan keterwakilan Perempuan Dalam Politik praktis di Provinsi Lampung Menjadi Sorotan Serius Banyak Pihak

BANDAR LAMPUNG-Minimnya partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik praktis dan proses demokrasi yang sangat minim di Provinsi Lampung menjadi sorotan serius banyak pihak, apalagi pasca penetapan calon tetap anggota KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota baru-baru ini.

Telah ditetapkan 7 Anggota KPU tingkat Provinsi Lampung menjadi pandangan serius minimnya partisipasi dan keterwakilan perempuan dan hingga penetapan 10 besar yang di keluarkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Hari-hari ini, Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 1 Priode 2024-2029 telah mengumumpan nama-nama yang masuk dalam daftar 10 besar Penetapan hasil Tes Kesehatan, dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan Priode 2024-2029.

Dari daftar nama-nama tersebut, masing-masing Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 1 Priode 2024-2029 hanya ada 3 sosok perempuan dari kelima Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung 1.

Melalui daftar tersebut tercermin bahwa pemenuhan hak politik yang menjadi indikator partisipasi aktif perempuan masih tertinggal di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kekerasan terhadap perempuan, dan politik. Perempuan masih minim akses dalam struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan, baik di tingkat keluarga, lembaga politik, maupun pembuat kebijakan publik.

Organisasi-organisasi maupun komunitas-komunitas yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan serta pengamat kebijakan publik turut mencermati fenomena ini, salah satunya Ketua Komunitas Perempuan Berkebaya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia yang menilai bahwa belum semua KPUD di Provinsi Lampung, seperti di Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tanggamus, memiliki representasi komisioner perempuan adalah sebuah fakta yang cukup memprihatinkan, padahal undang-undang telah memandatkan perlu ada 30 persen perwakilan perempuan sebagai komisioner KPU di setiap jenjangnya.

Artinya, banyak perempuan dianggap belum mampu mengemban amanat untuk mengawal tahapan demokrasi melalui peran aktifnya di KPUD-KPUD setempat, kata perempuan yang aktif juga dalam kegiatan-kegiatan advokasi dan bantuan hukum.

“Ada beberapa kemungkinan mengapa belum ada keterwakilan perempuan di beberapa KPUD di Provinsi Lampung, di antaranya perempuan enggan terlibat dalam praktik demokrasi aktif atau kandidat komisioner perempuan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, ” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa apabila soal kualitas yang menjadi sebab musababnya, maka ke depan menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

“Apabila yang menjadi sebab adalah keengganan partisipasi aktif perempuan dalam proses demokrasi, maka perlu ditingkatkan kesadaran dan dicari upaya agar di masa depan para perempuan punya keinginan untuk partisipasi aktif,” katanya pada Jumat, 18 Oktober 2024 kepada Mediapromoter.

“Situasi ini juga bukti bahwa di banyak daerah di Provinsi Lampung, seperti di Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tanggamus, perempuan masih menjadi warga kelas dua di bawah budaya patriarki yang masih kental, ” tegasnya.(*)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply