• 7 Desember 2024

Pendamping Desa Narasi kan Kampanye di Sosmed, Ramai Warga Pertanyakan Fungsi Dinas DPMD dan Bawaslu Lamsel

 Pendamping Desa Narasi kan Kampanye di Sosmed, Ramai Warga Pertanyakan Fungsi Dinas DPMD dan Bawaslu Lamsel

LAMPUNG SELATAN-Adanya kabar pendamping desa tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) 2024 direspon camat Rajabasa, Mirliyansah.

Camat yang akrab disapa Kiyay ini membenarkan jika orang yang dimaksud dalam tangkapan layar menampilkan gambar beberapa orang berfoto selfie dengan latar Belakang Mendes dengan Caption “2024 ganti Bupati” padahal diketahui pendaping desa tersbut duduga berafiliasi dan menjadi salah satu personal tim hukum dari salah satu pasangan calon Bupati lamsel dengan nomor urut dua.

“kalo gak salah memang dia pendamping desa namun bukan untuk Kecamatan Rajabasa, kalo gak salah dia di kecamatan Kalianda” terang Kiyay kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Disinggung mengenai netralitas pendamping desa, Camat Rajabasa ini menjelaskan pendamping Seharusnya netral. Kalo untuk Pihaknya (Kecamtan Rajabas) setiap hari senin saat apel selalu mewanti-wanti seluruh pegawai tak terkecuali pendamping desa bahkan pendamping PKH untuk menjaga netralitas saat Pilkada 2024

Tak terkcuali ini menjadi sorotan warga, salah satunya dari Ruli Hadi Putra, pria yang aktif dalam kegiatan kontrol sosial di lamsel inj, tak luput menyoroti integritas dan netralitas bagi tenaga pendamping desa yang viral ini, Ruli, mengatakan “kalo begini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan 2024 dinodai dengan minim nya moral integritas dan sikap netralitas sesuai peraturan dan sumpah profesi melakat yang harus diemban oleh para Profesi Pendamping Desa.

Pendamping Desa (PD) yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Kabupaten Lampung Selatan

Begitupun dengan warga lainya, Newton warga Kelurahan Way Urang mengungkapakan,” Sungguh mengherankan, para pendamping lokal desa (PLD) hingga pendamping desa (PD) di level Kecamatan yang digaji dari uang negara itu secara terang – terangan berani ikut aktif dalam mengajak atau mendukung salah satu Paslon”,tegasnya.
Diketahui pendamping desa lokal ini bernama Adiyana dari info yang ada dirinya tercatat sebagai petugas pendamping desa untuk Kecamtan Kalianda,. Ujar Newton

Melalui unggahan sosial media laman Facebook miliknya, Adiyana mengatakan ” pak mentri 2024 ganti bupati pak mentri,di tambah caption “2024 Ganti Bupati” . Padahal dirinya merupakan petugas pendamping desa di Kecamatan Kalianda, juga dari info yang beredar secara personal Adiyana sang pendamping desa ini juga diketahui menjadi tim hukum untuk salah satu paslon bupati Lamsel yang tengah berkontestasi saat ini.

Saat ini pilkade Lamsel dikuti oleh dua paslon Bupati dan Wakilnya. Dimana untuk Paslon Bupati no.Urut 01. Nanang Ermanto -Antoni Imam. Untuk Paslon Nomor Urut (01.Nanang-Antoni) merupakan paslon Petahana (Bupati Lamsel saat ini-red) .

Jelas unggahan melalui laman Facebook milik Adiyana dengan caption ” 2024 ganti bupati” di laman Facebook Adiyana ini merupakan Narasi atau kalimat ajakan atau keberpihakan untuk memenangkan paslon tertentu, bukan paslon bupati petahana (01.Nanang-Antoni).

Sudah jelas ini sebuah kalimat narasi yang tidak netral untuk profesi pendamping desa, ini pelanggaran profesi yang dapat dikenakan sanksi tegas (pemberhntian pendampingan desa) agar dapat menjadi efek jera contoh contoh bagi Seorang yang berprofesi sebagai ASN,Pegawai atupun Petugas pendamping Desa lainya.

” Itu sebuah narasi ajakan atau keberpihakan dalam mendukung salah satu paslon untuk mengajak memilih atau tidak memilih paslon tertentu. Dan Narasi tersebut dapat merugikan atau mendiskreditkan paslon lain seperti paslon petahana saat ini, diketahui salah satu paslon pilkada lamsel merupakan petahan (Bupati saat ini-red) yang ikut serwt dalam kontestasi pilkada lamsel 2024″.

Lebih lanjut dikatakan juga, Harus mereka (Petugas pendamping desa) bisa bersikap netral, tidak ikut ikutan berpihak atau mendukung apalagi mengarahkan untuk paslon tertentu kecuali Dirinya mundur atau berhenti dari profesi atau jabatan sebagai pendamping desa, sah sah saja dia mengungkapkan ajakan atau kampanye untuk paslon tertentu.

Kalo ada petugas pendaping desa yg ikut ikutan berpolitik dukung sana dukung sini, jelas integritas nya kita pertanyakan, tidak hanya integritas pendamping desa itu saja kita pertnyakan bila menyangkut netralitas, juga sistem sitem rekrutmen ,pembinaan juga pengwasan baik dari internal atupun bawaslu yang harus berani memberi sanksi tegas, bila perlu pemberhntian sebagai pendamping desa sebagai contoh atau efek jera bagi yang lainya.

Kalo bawaslu tidak berani ambil sikap untuk memberi sanksi tegas untuk level ini saja, jelas ada yang salah dalam proses pilkada lamsel akibat profesionalitas dan integritas yang diragukan untuk menjalankan netralitas bagi seluruh stakeholder maupun penyelengara pemilukada,perlu kita pertanyakan semua ini.

Sebagai warga yang peduli dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur dan Adil, Ruli tegas menyayangkan tindakan pendamping desa tidak netral.

Sepengetahuannya para Pendamping Desa dibayar oleh negara melalui kementerian Desa.

“Mereka itu dibiayai oleh negara, seharusnya tidak boleh ikut terlibat langsung dalam pemenangan. Jelas ini menabrak UU Desa itu,” ujar Ruli

Disinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawal dan menjaga jalanya pemilu yang bersih, jujur dan adil serta menyejukan karna sesuai tugas fungsi nya.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Lampung Selatan, Erdiyansah, SH.MM, ini menjelaskan ” dirinya akan segara akan mempelajarai bila perlu meberikan teguran melalui kordinator tingkat kabupaten, karna para pendamping ini baik pembinaan dan lainya bukan dibawah DPMD kabupaten Lampung Selatan, kita hanya bisa berkordinasi, para pendamping ini langsung dibawah tenaga ahli kementrian desa kalo tidak salah, Ujarnya

Terkait aturan diperbolehkan atau tidak tenaga pendamping berpolitik, dirinya juga menjelaskan “aturan kemendes inu juga berubah rubah dinda,kalo gak salah pernah juga kemendes pada tahun juni 2023 kmren menyurati KPU RI terkait diperbolehkan atau tidak pendamping berpolitik,sebagai aturan bagi pendamping desa, singkatnya.

Tentu secara moral kita hanya bisa menghimbau agar seluruh elemen dapat menjaga netralitas demi terciptanya pemilu yang sejuk dan damai untuk lampung selatan, salah satunya menjaga sikap bagaimana kita seharusnya bertindak agar tidak menyulut hal yang tak di inginkan.tututrnya.

Diketahui bersama terkait tugas pengawasan pemilu, khususnya Bawaslu lampung selatan sebaga lembaga yang mengawasi untuk pilkada Jujur, bersih dan adil, sampai saat ini belum terlihat fungsi sebagai yang tegas dalam menjalankan fungsinya sampai saat ini, atau bawaslu memang tidak ada fungsi,”tandas Ruli. (Yoes)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply