Aset Daerah DikomersilkanRaib Kemana Uangnya
LAMPUNG TIMUR – Lahan atau aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seluas 22 hektar dikelola dan dikomersilkan, namun tak masuk Pendapatan Daerah.
Pertanyaannya “Raib kemana uang sewa itu”
Begitu yang di sampaikan Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur.
,”lahan seluas 22 hektar di Islamic Centre di kelola, kok bisa tak masuk PAD, itu yang kami lihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kepada awak media, hasil investigasi LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur, lahan milik Pemda Lampung Timur tersebut saat ini masih dikuasai penggarap, jenis tanaman yang ada ubikayu (singkong). buah naga. nanas dan beberapa tanaman palawija lainya.
Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur tegas meminta kepada Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah tegas atas lahan seluas 22 hektar tersebut.
,”Jarak Pemda dengan lokasi lahan di Islamic Centre itu cuma sejengkal, kok bisa lali dari jangkauan, kalau lahan itu di garap orang.
karena itu kami minta agar pemerintah daerah dapat tegas dan menindak para penjarah atau penyerobot lahan milik daerah,” tegas Fauzi Ahmad.
Ditambahkannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah tidak dapat melakukan hak sewa kepada petani, namun pemerintah dapat melakukan hal sewa kepada perusahaan.
,”kalau dulu, ada aturan, pemerintah bisa memberikan hak sewa, itu tertera dalam UU Nomor 19 tahun 2013. lahan milik pemerintah dapat di sewakan atau ada hak sewa. tetapi pada Putusan MK tahun 2013, hak sewa sewa lahan pada petani dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
namun pemerintah tetap dapat memberikan hak sewa kepada perusahaan,” tambah Fauzi.
karenanya, sebagai masyarakat Lampung Timur Genta meminta ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam pengelolaan atas lahan seluas 22 hektar tersebut.
,”itu yang menjadi pertanyaan kami lahan seluas 22 hektar di lokasi Islamic centre, digarap masyarakat dengan sistem sewa, dan kami investigasi ke lokasi, sampai saat ini masih tanami berbagai tanaman, baik singkong, buah naga dan ada beberapa tanaman lainya ternyata, pertanyaannya kemana uang sewa itu, kok bisa menjadi temuan PBK,” katanya kesal.
Menurut keterangan salah satu warga desa muara jaya, lahan tersebut di sewakan pihak dinas melalui perpanjang tangan Kepala Desa setempat pada para petani dan bayar melalui rekening bank lampung. (Raja)