• 13 Januari 2025

Rapat Memalukan Oleh Badan Kehormatan Dewan Di Kantor DPRD Lampung Timur Terkait Dugaan Asusila

 Rapat Memalukan Oleh Badan Kehormatan Dewan Di Kantor DPRD Lampung Timur Terkait Dugaan Asusila

LAMPUNG TIMUR – Dugaan Kasus Asusila Di Rapatkan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lampung timur melalui Badan Kehormatan Dewan yang di ketuai Samsuddin dengan anggota yang hadir berjumlah Empat Dari Lima Orang BK, rapat dilaksanakan di ruang aula sekretaris dewan Selasa (31-12-2024).

Sangat di sayangkan prilaku yang mencoreng marwah lembaga dilakukan seorang wakil Rakyat yang seharusnya menjadi tempat berlindung masyarakat namun justru karna moral yang bobrok sehingga menjadi bak Peribahasa karna setitik nila rusak susu se belanga.

Peribahasa tersebutlah yang membuat terjadinya rapat melaui badan Kehormatan dewan di gelar di kantor DPRD kabupaten lampung timur
Dalam rapat tersebut BKD Telaah terkait santer berita di media serta juga laporan dari Ormas dan lsm.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur tindak lanjut aduan masyarakat terkait prilaku dugaan asusila yang di lakukan oleh Badrun Susanto salah satu oknum anggota DPRD setempat. Rapat internal tersebut di gelar di ruang rapat sekretariat DPRD Lamtim.

Ketua Badan Kehormatan Samsudin menjelaskan bahwa pihaknya membahas persoalan tersebut dalam rapat internal Badan Kehormatan, di mana dugaan asusila yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Lamtim yang saat ini tengah viral di media sosial. Bahkan belum lama ini sejumlah masyarakat telah melaporkan prilaku sang oknum wakil rakyat ke Badan Kehormatan.

“Kami telah melaksanakan rapat dengan tugas dan fungsi kami sesuai dengan taktik dan kode etik, dimana sesuai dengan pasal 66 ayat c adanya aduan, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk di minta keterangan,”jelasnya.

Ia menambahkan, Badan Kehormatan hanya menjalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Namun dalam hal pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW), Badan Kehormatan tidak memiliki wewenang.

“Kalau untuk urusan pemberhentian atau PAW kepada yang bersangkutan, kami di BK tidak ada wewenang. Itu urusan partai masing-masing,”tegasnya.

Samsuddin mengatakan hari ini rapat internal Badan kehormatan dan akan meng agendakan minggu depan melakukan pemanggilan terhadap Badrun susanto sebagai yang bersangkutan atau terlapor. (Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply