Tiga Bangunan Bersejarah di Lampung Timur Resmi Ditetapkan a Cagar Budaya
LAMPUNG TIMUR – Dalam langkah penting untuk melestarikan warisan budaya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai cagar budaya.
Salah satu bangunan yang mendapatkan penghargaan ini adalah SMP Negeri 1 Sukadana. Dengan arsitektur kolonial yang menggambarkan politik etis masa lalu, sekolah yang didirikan pada tahun 1910 ini awalnya berfungsi sebagai volksschool.
Seiring berjalannya waktu, bangunan ini bertransformasi menjadi sekolah rakyat pada masa pendudukan Jepang dan ditetapkan sebagai Sekolah Guru B pada tahun 1954 hingga 1961.
Pada tahun 1977, nama SMP Negeri 1 Sukadana resmi digunakan.
Kepala Sekolah SMP N1 Sukadana, Yuli Aquarita mengungkapkan kebanggaannya atas penetapan ini, berdasarkan naskah kajian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada Senin, 23 Desember 2024.
“Bangunan tersebut resmi menjadi salah satu bangunan cagar budaya Lampung Timur,” ujarnya.
Tak hanya SMP Negeri 1 Sukadana, kantor pos Sukadana juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Beroperasi sejak tahun 1916 sebagai Hulfpos Kantoor, bangunan ini bergaya Prairie House dan dibangun pada tahun 1939 sebagai pengganti kantor pos sebelumnya yang terbuat dari kayu tradisional.
Keberadaan bangunan ini melambangkan sejarah penting komunikasi di wilayah Sukadana.
Selain itu, rumah tinggal Pahlawan Nasional KH. Ahmad Hanafiah, seorang ulama dan pejuang yang lahir di Sukadana, juga diakui sebagai cagar budaya.
Beliau wafat pada tahun 1947 sebagai pahlawan kemerdekaan, dan rumahnya masih menyimpan banyak barang peninggalan bersejarah yang menjadi dasar penetapan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Lampung Timur.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Lampung Timur semakin menghargai dan melestarikan warisan budaya yang kaya dan berharga, serta mendorong generasi penerus untuk mengenal lebih dekat sejarah daerah mereka.