• 19 Mei 2026

Sidang Praperadilan Dana Tripanca Rp106 Miliar Digelar di PN Sukadana, Hanya 3 Termohon Hadir

 Sidang Praperadilan Dana Tripanca Rp106 Miliar Digelar di PN Sukadana, Hanya 3 Termohon Hadir

LAMPUNG TIMUR – Sidang praperadilan terkait polemik dana Tripanca senilai Rp106 miliar digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (18/5/2026). Gugatan diajukan Amrullah selaku prinsipal yang dikuasakan kepada LBH Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI).

Dalam persidangan perdana, Amrullah hadir bersama tim kuasa hukum dari LBH-GKI dan LBH Gerakan Pemuda Berkarya (GPB). Sementara dari pihak termohon, hanya tiga pihak yang hadir:

  1. Termohon IX – Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung
  2. Termohon XII – Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
  3. Termohon XVI – Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Timur

Majelis hakim menyatakan bahwa pada sidang berikutnya seluruh termohon dari Termohon I hingga Termohon XVII wajib hadir. Pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Juni 2026 pukul 10.00–13.00 WIB.

Kasus Tripanca merupakan perkara lama yang bermula dari penempatan dana kas daerah Pemkab Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana milik Sugiarto Wiharjo alias Alay pada 2005–2008. Dana APBD yang ditempatkan secara nonformal atau under table itu tidak dapat dicairkan setelah BPR Tripanca kolaps pada 2009.

Perkara ini sempat menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Satono dan bos Tripanca, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dalam putusan Mahkamah Agung, bos Tripanca divonis 18 tahun penjara, sementara Satono divonis 15 tahun penjara. Eks Bupati Satono sempat melarikan diri hingga akhir hayatnya.

Usai sidang, Amrullah menyatakan pengajuan praperadilan bertujuan mendorong pengembalian dana APBD Lampung Timur yang menurutnya selama ini menjadi beban defisit daerah.

“Tujuan kami mengajukan praperadilan ini untuk bisa mengembalikan dana APBD Lampung Timur yang selama ini mengalami puluhan tahun defisit. Di dalam defisit itu juga ada dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur pertama Irfan Nuranda Djafar,” ujarnya.

Amrullah menyebut penempatan dana kas daerah di BPR Tripanca diduga sudah berlangsung sejak era pemerintahan Irfan Nuranda Djafar. “Ada benarnya. Karena Irfan Nuranda Djafar adalah Komisaris PT PSBL yang diketuai beliau dan mendanai saudara Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca. Di situlah dana-dana itu modusnya,” katanya.

Menurut Amrullah, nilai dana yang dipermasalahkan mencapai Rp106 miliar dan hingga kini masih menjadi bagian dari persoalan defisit APBD Lampung Timur.

Mantan Bupati Lampung Timur pertama, Irfan Nuranda Djafar, saat dikonfirmasi via WhatsApp membantah nilai Rp106 miliar. Ia mengakui adanya penempatan dana namun menyebut nilainya jauh lebih kecil.

“Ya betul tapi sebentar terus dihentikan,” jawabnya terkait penempatan dana di era jabatannya.

Saat ditanya apakah nilainya Rp106 miliar, Irfan menjawab, “Gak besar paling 5 M.”

Diketahui, dana kas daerah Lampung Timur yang bermasalah awalnya tercatat sebesar Rp106 miliar. Namun hasil konfirmasi Irfan Nuranda Djafar menyebut nilai tersebut hanya Rp5 miliar.(Raja).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply