Hasil Seleksi Dinilai Tak Wajar, Warga Desak Bupati Egi Turun Langsung & Minta APH Periksa Proses SPMB SMPN 1 Kalianda
LAMPUNG SELATAN – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda kini makin memanas dan meluas. Selain mempertanyakan anomali data yang mencolok, masyarakat dan wali murid mulai melancarkan tuntutan tegas: meminta Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi, turun langsung ke lokasi sekolah, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses seleksi yang dinilai menyimpang dari aturan.
Meski pembagian kuota sudah tertulis jelas di regulasi: Jalur Prestasi 35 %, Domisili/Zonasi 40 %, Afirmasi 20 %, dan Mutasi 5 % dengan daya tampung total 396 siswa, data resmi yang terpublikasi di portal SPMB Kabupaten Lampung Selatan memperlihatkan ketidaksesuaian angka yang sulit diterima akal sehat maupun logika administrasi.
Dari keempat jalur yang ditetapkan, hanya jalur afirmasi yang berjalan pas sesuai aturan: tepat 79 siswa atau 20 %, sistem dikunci dan tidak berubah. Sementara ketiga jalur lain, khususnya prestasi dan mutasi, terindikasi terjadi pemindahan peserta ke jalur zonasi dengan mekanisme yang tidak dipublikasikan dan sangat jauh dari ketentuan baku:
✅ Jalur domisili/zonasi: seharusnya 40 % atau sekitar 158–160 siswa, namun kenyataannya menampung 248 siswa atau 64 %, melampaui kuota sah bertambah hampir 90 kursi.
✅ Jalur prestasi: dalam regulasi SPMB tertulis berhak atas 139 kursi, namun tercatat hanya 56 siswa yang mendapatkan tempat di jalur ini.
✅ Dalam rincian tabel web resmi, tercantum pula: 83 siswa dialihkan/alokasikan dari jalur prestasi ke jalur zonasi, namun hasil hitungan sisa menampakkan selisih angka yang tak wajar dan belum terjawab.
90 Kursi Jalur Prestasi “Hilang”, Padahal Secara Aturan Masih Ada Ruang
Ke mana hilang atau ke mana pindah jumlah siswa dari jalur prestasi tersebut? Ini menjadi pertanyaan sentral yang terus disuarakan warga.
Berdasarkan penjumlahan data yang tertera:
Afirmasi 79 + Domisili 248 = 327 siswa
Sisa daya tampung yang tersedia seharusnya tinggal 69 kursi, yang dialokasikan untuk jalur mutasi (20) dan jalur prestasi (49). Padahal hak penuh jalur prestasi adalah 139 kursi.
Artinya: ada selisih 90 kursi jalur prestasi yang lenyap — dan secara nyata terpakai, dialokasikan ke kuota zonasi hingga jalur tersebut melampaui batas penerimaan yang ditentukan, dari 40 % menjadi 64 %.
Akibat rekayasa angka ini, puluhan siswa yang memenuhi syarat baik jalur prestasi maupun jalur domisili yang resmi mendaftar justru banyak ditolak dengan alasan standar: “Persyaratan tidak masuk” atau “Kuota sudah penuh, pendaftaran ditutup.” Padahal secara hitungan dan aturan penerimaan, masih tersisa puluhan kursi yang tidak terisi sesuai haknya.
Masyarakat: Minta Bupati Turun Langsung & APH Periksa Proses
Kekecewaan berubah menjadi desakan nyata. Warga mengingatkan kembali komitmen transparansi yang disampaikan pemerintah daerah, dan kini meminta Bupati tidak hanya memberi pernyataan, tapi turun langsung ke lapangan.
“Di komitmen Bupati tertulis: PPDB harus terbuka, adil, bisa diawasi. Tapi kenyataannya data di web saja sudah tidak nyambung. Ada penambahan angka 83 kursi yang dipindahkan dari jalur prestasi ke jalur zonasi dengan mekanisme ‘siluman’ atau tak jelas. Apakah aturan itu cuma pajangan di portal web, atau memang panitia boleh memindah‑mindah kuota sesuka hati?” ujar salah satu wali murid yang anaknya tidak lolos jalur prestasi meski nilainya masuk syarat.
Bukan hanya penjelasan, masyarakat kini juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Menurut mereka, ketidaksesuaian data yang sistematis dan dampak langsung berupa hilangnya hak siswa patut diperiksa secara hukum, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan yang merugikan publik.
Bagi warga Kalianda, masalah ini bukan sekadar soal selisih angka administrasi. Ini soal kepercayaan: apakah aturan yang ditetapkan pemerintah daerah berlaku sama bagi semua, atau bisa berubah‑ubah begitu masuk ke tingkat sekolah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia PPDB SMPN 1 Kalianda maupun Dinas Pendidikan terkait keberadaan “jalur siluman” dan hilangnya 90 kuota prestasi tersebut.

