SMPN 1 Kalianda: Kuota Zonasi Melonjak Jadi 64%, Jalur Prestasi tersedia 49 kursi,sisanya 83 siswa dipindahkan kejalur culas?
LAMPUNG SELATAN – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Kalianda kembali menjadi sorotan tajam sekaligus sumber kekecewaan luas di kalangan masyarakat. Padahal ketentuan resmi sudah tertulis tegas di laman portal SPMB Kabupaten Lampung Selatan: pembagian kuota untuk jenjang SMP adalah Jalur Afirmasi 20 %, Jalur Mutasi 5 %, Jalur Prestasi 35 %, dan Jalur Domisili/Zonasi 40 %.
Dengan daya tampung maksimal sekolah ditetapkan sebanyak 396 siswa, maka alokasi sah untuk masing‑masing jalur seharusnya dihitung sebagai berikut:
✅ Jalur Prestasi: 139 siswa (35 %)
✅ Jalur Domisili/Zonasi: 160 siswa (40 %)
✅ Jalur Afirmasi: 79 siswa (20 %)
✅ Jalur Mutasi: 19–20 siswa (5 %)
Namun, hasil pengumuman resmi yang dirilis pihak sekolah memperlihatkan ketimpangan angka yang sangat mencolok dan nyata bertentangan dengan regulasi yang dipublikasikan pemerintah daerah sendiri:
- Jalur Afirmasi berjalan sesuai aturan persis: tepat 79 siswa atau 20 %, sistem penguncian kuota berfungsi sebagaimana mestinya .
- Jalur Domisili/Zonasi justru tercatat menerima 248 siswa — setara 63 hingga 64 % dari total daya tampung, angka ini jauh melampaui batas sah yang hanya 40 % ?
- Jalur Mutasi yang berhak atas 5 % kuota tergerus drastis, hampir tidak mendapatkan ruang penempatan sesuai haknya
- Jalur Prestasi yang seharusnya menjadi jalur terbuka bagi 139 calon siswa, kini kuotanya dipangkas habis‑habisan hingga hanya tersisa 49 kursi saja
Fakta Pengalihan: 88 Kuota “Dipindahkan” Masuk Jalur Zonasi tanpa transparansi yang jelas.
Berdasarkan penelusuran data langsung dari laman resmi SPMB Lampung Selatan, lonjakan jumlah siswa di jalur domisili bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari pengalihan kuota lintas jalur yang tidak memiliki penjelasan resmi:

➡️ 83 siswa asalnya terdaftar atau masuk dalam hitungan jalur prestasi?
➡️ 5 siswa asalnya masuk dalam jalur mutasi/perpindahan orang tua?
➡️ Total: 88 kuota secara keseluruhan dialihkan dan dimasukkan paksa ke dalam jalur domisili melalui mekanisme culas?
Akibat pergeseran ini, kuota zonasi yang semula ditetapkan hanya untuk 160 anak, kini memuat sebanyak 248 orang. Secara matematis, jika dijumlahkan: Afirmasi 79 + Domisili 248 = 327 siswa. Sisa daya tampung yang tersedia seharusnya cukup untuk jalur mutasi sebanyak 20 dan jalur prestasi sebanyak 139, namun fakta di lapangan jalur prestasi hanya mendapatkan sisa 49 kursi saja — selisih besar yang hilang tanpa jejak jelas.
Kondisi ini menimbulkan dampak nyata: puluhan siswa yang telah memenuhi syarat ketat jalur prestasi — mulai dari pencapaian tingkat kabupaten hingga nasional sesuai definisi di aturan — akhirnya dinyatakan tidak diterima dengan jawaban standar dan singkat: “Kuota sudah penuh, pendaftaran ditutup.”
Komitmen Bupati Soal Keterbukaan Kini Dipertaruhkan
Kekecewaan wali murid terasa semakin mendalam, karena pelaksanaan yang berjalan justru dianggap melanggar janji resmi pemerintah daerah. Masyarakat terus mengingatkan kembali komitmen Bupati Lampung Selatan agar seluruh rangkaian PPDB berjalan dengan prinsip terbuka, dapat diawasi publik, dan berkeadilan tanpa rekayasa data.
“Di layar aplikasi dan pengumuman resmi tertulis jelas: prestasi 35 %, domisili 40 %. Kenapa begitu sampai di sekolah aturannya berubah sendiri? Apakah aturan itu hanya pajangan di halaman web, atau memang panitia punya wewenang memindahkan kuota sesuka hati tanpa dasar hukum yang disampaikan?” ungkap salah satu wali murid yang anaknya tidak lolos meski memiliki prestasi memenuhi syarat.
Kritik tajam juga ditujukan pada ketidakjelasan acuan pemindahan tersebut. Tanpa pedoman tertulis yang disosialisasikan, langkah ini dinilai menutup peluang persaingan yang sehat bagi siswa berprestasi. Selain itu, keadilan jalur domisili pun ikut diragukan: batas radius jarak tempat tinggal yang seharusnya menjadi satu‑satunya ukuran utama, kini makin kabur maknanya.
Tuntutan Resmi Masyarakat & Langkah Pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia PPDB SMP Negeri 1 Kalianda belum memberikan klarifikasi tertulis maupun penjelasan mendasar terkait alasan dan dasar hukum pemindahan sebanyak 88 kuota tersebut.
Elemen masyarakat serta kelompok pengawas pendidikan di Lampung Selatan pun telah menyusun tuntutan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten agar segera melakukan langkah‑langkah berikut:
1. Menelusuri dan memverifikasi keabsahan seluruh proses pergeseran kuota lintas jalur yang terjadi
2. Membuka dan mempublikasikan data lengkap: daftar nama lengkap, jalur pendaftaran awal, serta jalur penetapan akhir bagi setiap siswa yang diterima
3. Menegakkan kembali persentase pembagian kuota sesuai regulasi resmi yang tertera di portal SPMB Kabupaten Lampung Selatan
4. Melakukan evaluasi dan pemulihan hak bagi siswa yang gugur atau tidak diterima akibat pelanggaran batas kuota jalur prestasi dan mutasi
Bagi warga Kecamatan Kalianda dan sekitarnya, angka‑angka yang tidak cocok ini bukan sekadar soal hitungan administrasi semata. Lebih dari itu, hal ini menjadi ujian nyata bagi kepercayaan publik terhadap aturan pendidikan yang sudah ditandatangani dan dipublikasikan sendiri oleh pemerintah daerah.(*)

