Sidang Lanjutan Gugatan PMH SMK Nurul Huda vs LSM Tri Nusa, Dua Saksi Tergugat Dihadirkan
Kalianda — Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara SMK Nurul Huda dan SD Pamulihan sebagai penggugat melawan LSM Triga Nusantara (Tri Nusa) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 tersebut digelar secara terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 21 itu menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Fakih Fahroji dan Rusdan.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat dari SMK Nurul Huda dan SD Pamulihan. Di antaranya, dari bukti yang diajukan, akta notaris yang dimiliki tergugat tercatat sebagai perkumpulan.

Selain itu, terungkap pula bahwa materi surat dan redaksi yang disampaikan oleh LSM Tri Nusa kepada pihak sekolah dinilai hampir serupa. Bahkan, maksud dan tujuan surat disebut tidak selaras dengan substansi isi, di mana tujuan yang disampaikan adalah klarifikasi, namun redaksi dan diksi yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan konteks permintaan klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Dr. Jainuri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat unsur perbuatan melawan hukum.
“Dari fakta yang muncul di persidangan hari ini, unsur PMH sudah cukup terpenuhi. Hal ini karena LSM, ormas, dan perkumpulan secara hukum memiliki perbedaan yang jelas dalam aturan perundang-undangan. Selain itu, surat yang disampaikan kepada penggugat tidak selaras antara maksud dan tujuan dengan substansi serta misi surat tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut seharusnya hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Muhamad Ilyas, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat subjektif dan tidak memiliki alur yang jelas.
“Teman-teman ini berdiri atas nama masyarakat. Jika lembaga atau perorangan mengirimkan surat konfirmasi atau klarifikasi kemudian digugat, dan itu sampai menghasilkan putusan, maka akan berdampak pada tatanan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial melalui surat konfirmasi dan klarifikasi, yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Dalam persidangan, kedua saksi dari pihak tergugat juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan LSM Tri Nusa sudah sesuai dengan peran dan fungsinya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
(Tri)

