H. Nanang Ermanto Terima Kunjungan Dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung
<div class="at-above-post-arch-page addthis_tool" data-url="https://suaralampung.co.id/2020/07/cod-hp-dua-pria-perkosa-anak-dibawah-umur-secara-bergilir/"></div>LAMPUNG SELATAN — Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Natar. Mirisnya, pelaku menggunakan modus Cash of Delivery (COD) pembelian Handphone melalui media sosial. Korban berinisial AA (15) warga Natar. Lantaran membutuhkan sejumlah uang, AA berkehendak menjual handphon miliknya melalui media sosial. Setelah ada yang berminat, AA dan pria tak dikenal itu […]<!-- AddThis Advanced Settings above via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Advanced Settings below via filter on get_the_excerpt Selengkapnya...