Buronan Pulang Kampung, Diciduk Polisi Di Bakauheni Akibat Kasus Pembunuhan
LAMPUNG SELATAN — Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus tersangka pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan Bawah 2, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Tersangka yakni Sarmili (44), yang dibekuk Tim Reskrim Polsek Penengahan dan Buser Polres Lamsel saat diketahui telah pulang kerumah, di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Jum’at (24/4/2020) sekitar pukul 23.30 wib.
Untuk diketahui, Sarmili telah sejak lama melarikan diri (Buronan). Setelah sebelumnya melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terhadap Abikasno di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Selasa (29/5/2018).
“Kala itu, tersangka melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Penusukan itu dilakukan pada bagian perut dan lengan korban, sehingga korban tidak tertolong,” ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, Sabtu ,(25/4/2020).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka justru melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena itu, tersangka diganjar timah panas di kakinya.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki dan selanjutnya tersangka dapat di tangkap dan di amankan di Polsek Penengahan,”lanjutnya. (*).