H Benny HN Mansyur, SH, MH Dilantik Aklamasi Pimpin DPW Persadin Lampung
Ditlantas Polda Lampung Lakukan Sekat Tujuh Titik Keluar Masuk Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG—Terkait pencegahan dan penekanan penyebaran wabah virus corona (Covid- 19) di provinsi Lampung, jajaran kepolisian dareah (Polda) Lampung lakukan penyekatan (cek point) di sejumalah titik di antaranya :
Pos Bakauheni penyekatan dari / ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta / Semarang Bandar Lampung.
Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dari / ke Jakarta, di Lampung Selatan.
Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
Pos Sukau dari / ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
Pos Way Tuba dari / ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji
Melalui ke 7 titik penyekatan itu di harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini polda lampung akan mengawasi sejumlah kendaraan yang akan masuk atau pun melintas melalui provinsi lampung.
Dirlantas polda lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiatto, menjelaskan, penetapan tujuh pos penyambungan antar provinsi yang berada di provinsi lampung saat ini merupakan sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Polda Lampung saat ini, Tambahnya, siap menyambut dan menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam rangka pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko widodo yang sudah menetapkan pengumuman beberapa waktu yang lalu.
Terlebih saat ini sudah ada poin-poin kegiatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19. Pihaknya pun menegaskan dan meminta kepada para warga agar tidak memaksakan diri untuk ikut Mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutusan mata rantai Covid-19.
Berdasarkan arahan dari Pusat, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diprintahkan berputar ke arah perjalanannya. Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 kemarin hingga 7 Mei 2020. Pemerintah dalam hal ini tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya sebelumnya.
Kemudian 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan untuk memutar balik arah kendaraan, pelanggar juga akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda dimana mengahalang-halangi pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di sumatera.
Saat ini Polda lampung sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran instansi terkait, pihaknya juga bekerjasama dalam pelaksanaan penjabaran Permenhub No 25 tahun 2020. Dimana diantaranya melibatkan Dinas Perhubungan, Kesehatan,TNI dan Polri serta stake holder terkait dan beberapa unsur Pemerintahan maupun Ormas yang ada.
Sekitar 70 ruas jalan antar kabupaten kota, dan provinsi yang akan disekat dan dilakukan penjagaan ketat, yang masuk dari pulau jawa ke Sumatra dan sebaliknya.
Sementara itu, untuk kendaraan lokal antar kabupaten atau kota di provinsi lampung tidak akan dilakukan pelarangan, akan tetapi semua SOP protokol pencegahan Covid-19 seperti, pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan penumpang, cek Jarak fisik penumpang, hingga penyemprotan desinfektan, dan pendeteksi pemindaian tetap berjalan.
“Untuk lokal tidak ada, hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada dikuatkan lagi, serta himbauan dalam menjaga kesehatan, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, jauhi kerumunan dan tetap di rumah terus kita gaungkan”. Pungkasnya. (Rl)