H Benny HN Mansyur, SH, MH Dilantik Aklamasi Pimpin DPW Persadin Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung Larang ASN Cuti dan Mudik
BANDARLAMPUNG – Wagub Chusnunia Chalim mengatakan Gubernur memutuskan melarang mudik dan cuti bagi seluruh ASN di Provinsi Lampung. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Nunik, panggilan akrab Chusnunia Chalim, mengatakan hal itu, Selasa 28 April 2020, usai rapat dengan Gubernur Arinal Djunaidi, sejumlah kepala OPD, dan instansi terkait, tentang penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Menurut Nunik, ASN diperbolehkan cuti atau izin jika melahirkan, dirawat, atau menghadiri keluarganya yang kemalangan. Surat izin dikeluarkan oleh kepala bagian atau badan, yang meneruskannya ke Pemerintah Provinsi. Disampaikan oada media Ini (28/4/2020)
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menaruh perhatian terhadap terus melonjaknya pasien positif dan PDP di Bandarlampung. Pemprov melihat keramaian masih terjadi di beberapa tempat di Ibu Kota Lampung.
Nunik juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Selasa 28 April 2020, menyalurkan bantuan langsung tunai ke tiga kecamatan. (Rls Kominfotik Prov Lampung / Iskandar)