Kapolsek Jati Agung Membenarkan Pelaku Penusukan di Fitrinofane Karang Anyar Tewas di Massa Warga Pringsewu
LAMPUNG SELATAN — Pelaku penganiyayaan dan penusukan di Fitrinofane karang ayar berinisial Mf 28 Tahun Warga Kecamatan Jati Agung, yang mengakibatkan korbannya SN 60 Tahun mengalami luka tusuk di bagian badan, beberapa waktu yang lalu, warga dusun 4 A Desa Karanganyar Kecamatan Jati Agung.
Dari sumber yang di dapat awak media dalam pelariannya Mf ke wilayah Pringsewu Lampung, masih melakukan Kriminal pencurian dengan korbannya warga Pringsewu.(26/05/2020).
Akibat kelakuannya tersebut Mf di masa warga Pringsewu yang greget dengan ulahnya.
“Menurut keterangan Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pelaku penganiayaan Mf 28 tahun yang melanggar pasal 531, yang sehari sebelumnya di tangkap warga, pada saat melakukan pencurian, dan Mf sempat di larikan ke RS Peringsewu, serta pada tanggal 25 Mei 2020 Mf meninggal akibat luka memar di sekujur tubuh nya.”
Wartawan:Asep.
Berita Terkait
Security Fitrinofane Karang Anyar Jati, Agung Jadi Korban Penusukan