Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Tiga Raperda

 Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Tiga Raperda

WAY KANAN — Pengesahan Raperda dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Rabu, (19 Agustus 2020). Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, dalam pengesahan 3 Raperda pada hari ini dapat saya jelaskan sebagai berikut.

Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan, dipandang perlu dan strategis sebagai langkah pengembangan PT. BPRS Way Kanan guna memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Way Kanan. Perda ini juga dibuat untuk mengakomodir pengembangan PT. BPRS Way Kanan dalam membantu UMKM di Kabupaten Way Kanan untuk mengembangkan usahanya.

Perubahan Perda ini juga memiliki harapan agar PT. BPRS Way Kanan mampu memanfaatkan ruang yang diberikan untuk mengelola perseroan secara profesional, transparansi dan kamandirian tanpa campur tangan atau intervensi pihak eksternal yang justru dapat berakibat kontraproduktif dalam percepatan pembangunan di daerah.

Pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan guna Meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, maka dilakukan penambahan penyertaaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam usaha milik daerah PT. BPRS Way Kanan yang berasal dari APBD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan Modal Daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Pengesahan Perubahan atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung dipandang perlu.

Sebagaimana telah dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Lampung tanggak 12 Februari 2020 bahwa Bank Lampung sangat membutuhkan penambahan penyertaan modal untuk meningkat menjadi kategori buku II.

Surat Gubernur Lampung Nomor 900/0984/04/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Reinvestasi Dividen 2019 dari Bank Lampung pada APBD-P tahun 2020.

Reinvestasi Dividen Tahun 2019 dari Bank Lampung sebagai penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Lampung pada APBD-P Tahun 2020.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.

Selamjutnya atas nama pribadi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, wakil-wakil ketua dan segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan 3 (tiga) Raperda ini.

Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, kesemuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan guna pembahasan Raperda-Raperda dimasa mendatang, sehingga semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Wartawan : Tayib

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply