DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda Secara Virtual

 DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda Secara Virtual

Tubaba — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ponco Nugroho S.T. Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I (satu) Atas 6 (Enam) Raperda secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Aula Lantai dua Kantor Sekretariat DPRD setempat. Selasa (13/7/2021)

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda Secara Virtual

Rapat Paripurna di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Nopriwan Jaya S.P Beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait.

Adapun 6 Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperd usul inisiatif DPRD yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda .

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda Secara Virtual

Dalam sambutan Bupati Umar Ahmad yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat di bahas dalam Rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Raperda yang Selanjutnya ada Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Melalui Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pada Tatanan Normal Baru. Raperda ke 3 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Peraturan Daerah.

Adapun usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus di lakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.(ADV)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply