• 21 April 2025

Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Pencurian Di Desa Jatimulyo

 Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Pencurian Di Desa Jatimulyo

LAMPUNG SELATAN-Berdasarkan hasil Laporan dari warga bernomor LP / B –  38 / III / 2023 / SPKT / SEK Jati Agung / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian, pada hari sabtu tanggal 11 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib, di pangkas rambut Raja, Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Yang Korban nya bernama Faisal warga Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, pada Hari sabtu tanggal 11 maret 2023, sekira jam 17.00 WIB, di pangkas rambut Raja Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung, Hand Phone milik korban yang sedang di cas di kursi kayu warna coklat, saat itu, ketika korban sedang ke kamar mandi.

“Datang lah si pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam ke pangkas rambut dengan maksud akan mencukur rambut, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan pemilik pangkas rambut sedang di kamar mandi juga, lalu pelaku mengambil hand phone milik korban yang sedang di cas di kursi kayu warna coklat, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung, terang Mustholih.

Dari informasi yang di dapat, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jati Agung bahwa keberadaan Handphone Phone milik korban, diketahui keberadaanya lalu pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib di pimpinan Kapolsek Jati Agung, kanit Reskrim, kanit Intel bersama anggota Opsnal berhasil melacak keberadaan hand Phone milik korban yang dicuri oleh pelaku.

“Dan mengamankan 1 orang laki laki berinisial MKA warga Sukamaju Desa Sinar Rejeki kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan. Setelah dilakukan Introgasi laki laki tersebut mengaku telah melakukan pencurian 1 (satu ) buah Hand Phone merk REDMI 10 warna hitam dengan nomor imei 1 : 865010060133066, Imei 2 : 865010060133074, yang dilakukan nya di pangkas rambut Raja di Desa Jati Mulyo kecamatan Jati Agung, dan Pelaku mengakui pada saat melakukan pencurian Hand Phone tersebut dilakukan sendiri yang pada awalnya pelaku hendak mencukur rambut, akan tetapi pemilik pangkas rambut sedang ke kamar mandi, dan pelaku melihat hand phone yang Sedang di cas di kursi kayu warna coklat, pelaku langsung mengambil hand phone tersebut selanjutnya pelaku pergi dengan membawa barang hasil curiannya, di jelaskan Mustholih.

Selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Jati Agung guna proses penyidikan lebih lanjut, dengan mengamankan barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah Hand Phone merk REDMI 10 warna hitam, dan pelaku melanggar Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun, tutup Iptu Mustholih Kapolsek Jati Agung.

Asep

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply