Inspektorat Dalami Belanja Jasa Media di Sekretariat DPRD Tubaba Usai Lebaran

 Inspektorat Dalami Belanja Jasa Media di Sekretariat DPRD Tubaba Usai Lebaran

Inspektorat berjanji akan mendalami Dugaan Indikasi Kebocoran Anggaran Belanja Jasa Media Siber Grade A di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 Usai Lebaran Mendatang.

Dikatakan Irban V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba. Muslim. Sabtu (22/4/2023) melalui sambungan seluler bahwa langkah awal inspektorat dalam menyikapi Dugaan Permasalahan Belanja Jasa Media Siber Grade C dengan mempelajari pokok permasalahan terlebih dahulu.
” Kita pelajari dulu pokok permasalahannya” ujar Muslim.

Selanjutnya, Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan inspektorat untuk menentukan langkah berikutnya yang di jadwalkan usai Lebaran.

” habis lebaran kita menentukan langkah apa yang akan di ambil, kita koordinasikan dulu sama pimpinan apa perintah pimpinan” kata Muslim.

Di beritakan sebelumnya,
Belanja Media Siber Grade A di Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2023 Terindikasi Kebocoran Anggaran

Belanja Jasa Berita Berbayar, Media Siber Grade A di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2023 terindikasi kuat mengarah pada Dugaan Kebocoran Keuangan Negara.

Pasalnya, Sekretariat DPRD Tubaba pada tahun 2023 menganggarkan Dana sebesar Rp.369.000.000. untuk belanja Media Siber Grade A, dengan Volume Pekerjaan 428 pertayang dengan Pagu Rp 214.000.000.
Media Elektronik Grade C, dengan volume pekerjaan 8 pertayang total pagu Rp. 24.000.000.
Media Cetak Harian. Volume Pekerjaan 25 Per Tayang dengan Total pagu Rp.131.000.000.

Akan tetapi, dalam pelaksanaan kegiatan untuk Belanja Media Siber Grade A, dengan Volume Pekerjaan 428 pertayang dengan Pagu Rp 214.000.000. di tetapkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari besaran 300 ribu, 400 ribu hingga 500 ribu rupiah. Sehingga Belanja Media di Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2023 terindikasi mengarah pada Kebocoran Keuangan Negara.

Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 Tentang Pemeringkatan Media Massa Untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi perusahaan media massa yang mendaftar pada aplikasi e media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat, berikut pemeringkatan media massa untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023 berjumlah 276 media terverifikasi yang terdiri dari. Media Siber 217, Grade A 18, Grade B 78 dan Grade C 121.
Media Cetak 54, Grade A 19, Grade B 30 dan Grade C 5.
Media Elektronik 5. Grade A 4 dan Grade C 1.

Dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat.

dijelaskan juga bahwa hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh media pada laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/101786 di dapati, Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan Dana sebesar Rp.369.000.000. yang di pusatkan pada. Tiga Paket Belanja Media yang di tetapkan dengan metode pengadaan langsung di antaranya,

Paket B.4.2. Media Siber Grade A
Volume Pekerjaan 428 Per Tayang dengan Pagu. Rp. 214.000.000

Nama Paket B.4.2. Media Elektronik Grade C;
Volume Pekerjaan 8 Per Tayang dengan Total Pagu Rp.24.000.000

Nama Paket B.4.2. Media Cetak Harian. Volume Pekerjaan 25 Per Tayang dengan Total pagu Rp.131.000.000

Paradiba. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ketika dimintai keterangan penetapan harga Sama pada belanja tersebut. Paradiba berdalih bahwa belanja yan di berlakukan berdasarkan Standar Satuan Harga,

” Karena mungkin SSH nya maksimal, tapi kan karena kita melihat Verifikasi Diskominfo, ada Grade A, Grade B, Grade C, jadi harganya di maksimal kan, di bawah itu juga boleh ” Elak Paradiba dengan nada Ragu.

Ketika dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan tersebut Paradiba mengatakan bahwa Surat pertanggung jawaban kegiatan tersebut di tetapkan dengan harga yang berbeda berdasarkan Grade.

” Kalau untuk SPJnya, Grade A 500 ribu, Grade B 400 ribu, Grade C 300 ribu, sesuai” Beber Paradiba.

Ketika dimintai keterangan jumlah Media yang telah tergabung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Paradiba menegaskan bahwasanya kegiatan tersebut sedang berlangsung, sehingga dirinya mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan Kepala Bagian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

” Ini kan masih berlanjut, langsung saja sama Kabag” Elak Paradiba.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply