Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun, di Sekdakab Tubaba Diduga Tidak Jelas Peruntukan

 Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun, di Sekdakab Tubaba Diduga Tidak Jelas Peruntukan

Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menganggarkan dana sebesar Rp.160.000.000 yang di pusatkan untuk Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun.
Sementara, pemilihan penyedia di tetapkan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung dengan Jadwal Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak dan Pemanfaatan ditetapkan Mulai Akhir Januari 2023 – Desember 2023.

Akan tetapi dalam paket belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci spesifikasi pekerjaan. Bahkan hal itu juga belum tercatat pada Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tubaba Sehingga Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun Diduga Tidak Jelas Peruntukannya.

Sebagaimana tertuang jelas dalam Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: no 21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Kesatu
Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4 , Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Kemudian, Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11 ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;

Sedangkan, Pemkab Tubaba telah memiliki rumah susun tiga lantai dengan kapasitas 48 ruangan yang di peruntukan bagi pejabat lingkup pemkab setempat.
Bahkan Pejabat Lingkup Sekretariat Pemkab Tubaba Mulai dari Kepala Bagian, Asisten, dan Sekretaris Daerah itu sendiri tidak tinggal di rumah sewa sebagaimana dimaksud sehingga Sewa Rumah Tidak Bersusun Sekdakab Tubaba Berpotensi Mengarah pada Pemborosan dan Kebocoran Anggaran.

Berdasarkan dokumen yang di dapat pada laman, https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/showPaKpaModal?idSatker=174748 di dapati, Sekretariat Pemkab Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp. 160,000,000 yang di pusatkan pada.

Paket Belanja Sewa Rumah Tidak Bersusun sub kegiatan : penyediaan jasa pelayanan umum kantor
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Sewa Rumah;
Total Pagu 160.000.000.

Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Ketika dimintai keterangan peruntukan belanja sewa Rumah Tidak Bersusun tersebut mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bagian Umum Sekdakab Tubaba.

” Coba langsung ke bagian umum saja, itu ranahnya bagian umum, Cuma setau saya, Pejabat Lingkup Sekretariat, Mulai dari Asisten, Kabag- Kabag tidak sewa. Coba langsung tanya ke Bagian Umum” Kata Budi Darma.

Terpisah, Ropiq, Pokja UKPBJ Tubaba. Selasa (23/5/2023) di ruang kerjanya mengaku, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melibatkan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Tubaba, Kemungkinan Melibatkan Pejabat Pengadaan ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Instansi itu sendiri.

” Coba Kordinasi ke OPD nya , kalau di BPBJ itu belum ada paket yang masuk ke BPBJ terkait Kegiatan itu, cuma tidak tau kalau misalkan dia menggunakan Pejabat Pengadaan di luar BPBJ bisa jadi karena masih di perbolehkan menggunakan Pejabat Pengadaan. Ya tergantung di OPD nya” kata ropiq.

Hingga Berita di terbitkan, Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK maupun Pejabat Pengadaan Bagian Umum Sekdakab Tubaba belum berhasil di mintai keterangan. (Medi)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply