Ada Apa Dengan KPU Dan Bawaslu Lampung Timur Seluruh Pelaku Kecurangan Pemilu Aman Tanpa sanksi
LAMPUNG TIMUR –Komisi pemilihan umum ( KPU ) Lampung Timur, tutup mata terkait pelanggaran pemilu yang terjadi di Daerah pemilihan 1 kecamatan Sukadana Lampung Timur. Meski terjadi pelanggaran yang cukup besar di kecamatan Sukadana , namun komisi pemilihan umum tidak memberikan sangsi apapun terhadap panitia pemilihan kecamatan.
Kecurangan itu terlihat pada saat panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) Sukadana membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, di kantor KPU Kamis 29 Februari 2024 lalu, setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan selesai , PPK kecamatan Sukadana menyatakan , ada surat rekomendasi dari panwascam, yang menyatakan ada ketidak sesuaian perolehan suara caleg DPRD propinsi Lampung, dari partai kebangkitan Bangsa, daerah pemilihan 8 Lampung timur, mendengar adanya rekomendasi tersebut, ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro, langsung menyatakan, akan melakukan pembuktian kebenaran dari surat rekomendasi panwascam tersebut dengan, membuka kotak suara untuk di lakukan penghitungan perolehan suara ulang di 5 Desa yang di rekomendasikan panwas Sukadana.
Terhadap keputusan ketua KPU ini , saksi dari partai kebangkitan Bangsa, tegas menolak nya, hingga terjadi keributan di luar kantor KPU, mengingat situasi yang tidak kondusif akhirnya rapat pleno di hentikan dan akan di lanjutkan pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024. Setelah penghitungan suara ulang di 5 desa yang di rekomendasikan oleh panwascam Sukadana , yakni desa pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Desa Sukadana dan Pakuan aji , ahirnya di dapati hasil yang sangat berbeda dari rekapitulasi hasil perolehan suara yang di bacakan oleh PPK kecamatan Sukadana sebelum nya.
Dimana perolehan suara partai yang semestinya 1413 suara hanya di tulis 564 , kemudian perolehan caleg nomor urut 3 yang seharusnya 597 di tulis 188, selanjut nya caleg nomor 4 yang seharusnya memperoleh 308 suara , dalam rekapitulasi perolehan suara kecamatan ( model D. hasil ) hanya tertulis 93 suara .
Suara yang berubah ini setelah di cermati ternyata bergeser ke caleg nomor urut 2.
Terhadap kejadian itu ketua KPU Lamtim yang di hubungi melalui pesan WhatsApp nya, tidak memberikan tanggapan apapun , sementara ketua Bawaslu Lampung timur , Lailatul Khoiriyah, S.Hi hanya menyatakan bahwa itu bentuk pelanggaran pemilu, ketika di tanya lebih lanjut , tentang kemungkinan pemberian sanksi kepada PPK, yang bersangkutan tidak menjawab hingga berita ini terbit.
Raja bandar.