Panwaslu Kec. Sukadana: Pantarlih Wajib Coklit Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR-Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan pada gerakan serentak pencocokan dan penelitan (Coklit) daftar pemilih, Pengawas melakukan pengawasan secara melekat dengan mendatangi secara langsung kepada calon pemilih untuk memastikan proses coklit oleh Pantarlih sesuai dengan aturan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Sukadana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Purnama Hidayah, SH mengatakan pengawasan ini adalah tugas yang harus dilaksanakan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Coklit atau penyusunan daftar pemilih. Menurutnya Pantarlih harus melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Hal ini berdasarkan pasal 19 angka (2) PKPU Nomor 7 tahun 2023.
“Petugas coklit harus mendatangi pemilih secara langsung,” ungkap Ipung sapaan akrab Purnama Hidayah.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan sukadana itu menambahkan dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam coklit, Pengawas akan melakukan saran perbaikan kepada jajaran PPK & KPU. Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan. Jangka waktu ini dapat juga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu. Purnama Hidayah menjelaskan apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Pengawas Pemilu mencatat sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Pada kesempatan ini Purnama Hidayah menghimbau agar jajaran pengawas Desa dalam melakukan pengawasan membawa tanda pengenal dan alat perlengkapan pengawasan serta menuangkan hasil pengawasan kedalam form-A. Dari form-A tersebut salah satu dasar untuk menilai apakah terjadi dugaan pelanggaran atau tidak.
“Mari bersama sama kita sukseskan pendaftaran hak pilih karena hak pilih itu adalah hak asasi setiap warga negara dan jika ada dugaan pelanggaran silakan sampaikan kepada Panwaslu terdekat ,” ungkap nya.(raja/Aditama)