Ratusan Masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Senam Bersama Ela-Azwar Hadi
PPS Pekon Tegineneng Gelar Rapat Pleno DPSHP Untuk Pilkada Serentak 2024
TANGGAMUS – Limau. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 12/PL.02.1.BA/1806242004/2024, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat Pleno tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus.
Hari ini Sabtu 7 September 2024 kita selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung menggelar Rapat Pleno DPSHP jumlah Pemilih perempuan 530. Pemilih Laki-laki 460, total 990, pemilih di pekon/desa Tegineneng dengan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tujuannya rapat pleno terbuka ini agar diketahui warga masyarakat pekon Tegineneng yang tertuang dalam peraturan KPU tersebut.
Ini adalah tahapan tahapan dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) kemudian menjadi DPSHP itulah tahapannya untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap, kami kejar target dengan waktu yang relatif singkat ini dengan menunggu instruksi dari Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK) kordinasi kami untuk rapat pleno terbuka di PPK tentang DPSHP, melalui rapat ini yang dipublikasikan di media ini supaya khalayak mengetahui sebagai informasi terutama di warga masyarakat pekon Tegineneng, ujar Joni Hidayat ketua PPS pekon Tegineneng di Kantor pekon, “Sabtu (7/9/2024).
Acara Rapat pleno DPSHP terbuka PPS pekon Tegineneng tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada) 2024 dipimpin oleh Ketua PPS Joni Hidayat, Erwindo Anggota 1 dan Jepri Anggota 3 dihadiri, perwakilan PPK, pengawas pemilu PKD, tim sukses kedua calon, Mardi Hidayat Sekdes Tegineneng, serta unsur pemerintahan pekon Tegineneng serta sejumlah hadirin warga setempat. (Azhimi)