Dugaan Korupsi Dana Desa: KAPI Lapor Penyimpangan Rp 4 Miliar Lebih di Desa Banjar Suri
LAMPUNG SELATAN – Komite Analisis Pemuda Indonesia (KAPI) berencana melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Suri, Kabupaten Lampung Selatan, mencakup periode tahun anggaran 2022 hingga 2025. Atas nama lembaga dan kepentingan umum, Ketua KAPI, Dedi Manda Putra, menyampaikan hasil analisis data dan temuan di lapangan yang cukup mendasar.
Secara total, alokasi Dana Desa yang dikelola selama empat tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 4,123 miliar, dengan rincian penyaluran:
- ✅ 2022: Pagu Rp1.144.293.000 – Tersalurkan 100 %
- ✅ 2023: Pagu Rp1.070.889.000 – Tersalurkan 100 %
- ✅ 2024: Pagu Rp814.569.000 – Tersalurkan 100 %
- ⚠️ 2025: Pagu Rp1.093.389.000 – Baru tersalurkan Rp691.939.200 (63,24 %)
Modus Penyimpangan Terindikasi Kuat: Penggelembungan & Pemecahan Pos
Berdasarkan verifikasi data, tim KAPI menemukan pola ketidakwajaran anggaran, mulai dari kenaikan harga tak masuk akal hingga pemecahan satu kegiatan ke dalam beberapa pos belanja agar nominal besar tidak terlihat mencolok.
- Sistem Informasi Desa: Anggaran melonjak drastis dari Rp1 juta (2022) menjadi Rp24 juta (2025) — naik hingga 24 kali lipat.
- Penyusunan Dokumen Keuangan: Dari Rp9 juta (2022) menjadi Rp18,5 juta (2025), kenaikan lebih dari 100 % tanpa alasan teknis yang jelas.
- Penyusunan Profil Desa: Satu kegiatan serupa dipecah menjadi 3 pos berbeda, total mencapai Rp8,2 juta.
- Kelemahan Bukti Belanja: Sebagian besar pos tersebut tidak disertai bukti pengeluaran yang lengkap, sah, dan dapat diperiksa publik.
Dana Keadaan Mendesak & Modal BUMDes: Tanpa Dasar Jelas
Temuan paling mencolok ada pada pos Keadaan Mendesak:
- Tahun 2022: Rp468 juta (41 % dari total anggaran desa — jauh melebihi batas aturan)
- Tahun 2023: Rp162 juta
- Tahun 2025: Rp58 juta
Kendati nilainya besar, tidak ada laporan resmi kejadian, lokasi, maupun rincian penggunaan yang dapat ditunjukkan sebagai dasar alokasi.
Hal serupa terjadi pada Penyertaan Modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp218,7 juta. Menurut KAPI, dokumen kelayakan usaha, analisis risiko, maupun laporan pertanggungjawaban keuangan tidak tersedia atau tidak dipublikasikan, sehingga dana tersebut terindikasi habis namun tak dapat ditelusuri penggunaannya.
Prioritas Anggaran Terbalik: Aparatur Didahulukan, Warga Terabaikan
Pola pengeluaran juga dinilai menyimpang dari prinsip pemerataan:
- Biaya administrasi, operasional, dan insentif aparatur desa menyerap sekitar Rp300–400 juta per tahun.
- Sementara itu, pembangunan jalan, penyediaan air bersih, hingga penanganan rumah tidak layak huni hanya dialokasikan di bawah Rp50 juta per tahun.
“Artinya anggaran justru membebani kebutuhan birokrasi, bukan memenuhi hak dasar masyarakat,” tegas Dedi.
Berkas Lengkap Sedang Disiapkan, Segera Lapor ke APH
Dedi Manda Putra menegaskan, seluruh dokumen pendukung, data anggaran, dan hasil verifikasi lapangan sudah dikumpulkan dan disusun secara sistematis. Saat ini tim masih melengkapi administrasi agar laporan nanti kuat secara hukum.
“Kelengkapan bukti sudah kami siapkan. Keterangan resmi lengkap akan disampaikan kemudian. Fokus kami sekarang menyempurnakan berkas sebelum dibawa ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, pola penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan UU Desa, UU Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang dilanggar.(*)

