Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Surya Dharma, WAKORNAS TRCPPA Indonesia Minta Penanganan Bijak Disdik Lampung
BANDAR LAMPUNG — Kasus penahanan ijazah siswi miskin kembali mencuat dan memicu sorotan tajam di Provinsi Lampung. Yuke Ardana, seorang alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, dilaporkan tidak dapat menerima ijazahnya hanya karena masih memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Menanggapi fenomena yang terus berulang ini, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Wakornas TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, angkat bicara secara keras dan lugas. Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, M.H., untuk segera turun tangan melakukan intervensi konkret dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Gufron tersebut, tindakan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya administrasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan masuk ke dalam ranah pelanggaran pidana.
”Penahanan ijazah adalah pidana! Tidak ada dasar hukum yang membolehkan ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Jika tidak ada itikad baik dari SMK Surya Dharma untuk segera menyerahkan ijazah Yuke Ardana, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Kak Gufron dalam keterangannya.
Melanggar Aturan Kemendikbudristek dan Hak Anak Secara regulasi normatif, TRCPPA mengingatkan bahwa satuan pendidikan baik negeri maupun swasta dilarang keras menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apa pun. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Tindakan menahan ijazah dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat karena secara langsung merenggut hak anak untuk melanjutkan masa depannya, baik untuk mencari nafkah maupun melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Desakan Alokasi Dana BOS/BOSDA dan APBD
Lebih lanjut, TRCPPA meminta pihak Dinas Pendidikan untuk mengoptimalkan instrumen finansial yang ada, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Instrumen inilah yang seharusnya dialihkan untuk menutup beban biaya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
”Sekolah di Lampung itu menerima BOS dan BOSDA. Jika ada siswa yang belum mampu melunasi kewajibannya, di situlah fungsi dana tersebut—bisa dialihkan untuk membantu anak yang bersangkutan. Kalau hak ini disumbat, sekolah jelas melanggar Hak Anak dan Hak Asasi Manusia,” urai Gufron.
Sebagai solusi jangka panjang, TRCPPA menuntut komitmen nyata dari Kepala Daerah, Dinas Pendidikan, serta legislatif (DPRD) Provinsi Lampung untuk merumuskan kebijakan anggaran yang berpihak pada rakyat miskin melalui pos anggaran khusus di APBD guna menebus tunggakan para siswa tidak mampu.
”Ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan biarkan masa depan generasi bangsa tergadaikan oleh selembar kertas ijazah yang ditahan,” pungkasnya. (Rls/ Tri)

