Wakornas TRCPPA Indonesia Desak Kadisdik Lampung Sanksi Tegas SMK Surya Dharma Terkait Penahanan Ijazah
BANDAR LAMPUNG — Kasus penahanan ijazah siswa miskin kembali mencuat dan viral di Provinsi Lampung. Yuke Ardana, seorang alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, dilaporkan tidak dapat menerima ijazahnya hanya karena masih memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Menanggapi fenomena yang terus berulang ini, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Wakornas TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, angkat bicara secara keras dan lugas. Ia menyebut kasus yang menimpa Yuke hanyalah puncak dari gunung es dari carut-marut tata kelola pendidikan di Indonesia.
”Ini fenomena gunung es. Ada ribuan atau mungkin jutaan ijazah para siswa yang ditahan oleh sekolah di seluruh Indonesia dengan alasan klasik, yaitu tunggakan SPP,” ujar pria yang akrab disapa Kak Gufron dalam keterangannya.

Regulasi Jelas: Menahan Ijazah Melanggar Hukum
Kak Gufron menegaskan bahwa secara regulasi normatif, pihak sekolah sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk menjadikan ijazah sebagai jaminan utang piutang. Ia merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Aturan-aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan—baik negeri maupun swasta—dilarang keras menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apa pun.
”Penahanan ijazah adalah pidana! Tidak ada dasar hukum yang membolehkan ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Jika tidak ada itikad baik dari SMK Surya Dharma untuk segera menyerahkan ijazah Yuke Ardana, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Menurut TRCPPA, tindakan pihak sekolah menahan ijazah merupakan bentuk pelanggaran berat karena secara langsung merenggut hak anak untuk melanjutkan masa depannya, baik untuk bekerja maupun melanjutkan studi.
Desak Kadisdikbud Lampung Intervensi dan Alihkan Dana BOS/BOSDA
Lebih lanjut, TRCPPA mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, M.H., untuk segera turun tangan melakukan intervensi konkret dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut.
Kak Gufron mengingatkan bahwa pemerintah memiliki instrumen finansial berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Instrumen inilah yang seharusnya dioptimalkan untuk menutup beban biaya bagi siswa yang tidak mampu.
”Sekolah di Lampung itu menerima BOS dan BOSDA. Jika ada siswa yang belum mampu melunasi kewajibannya, di situlah fungsi dana tersebut—bisa dialihkan untuk membantu anak yang bersangkutan. Kalau hak ini disumbat, sekolah jelas melanggar Hak Anak dan Hak Asasi Manusia,” urai Gufron.
Solusi Jangka Panjang: APBD Harus Hadir Menjamin Pendidikan
Menutup pernyataannya, Wakornas TRCPPA mengingatkan bahwa konstitusi negara melalui Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Ke depan, ia menuntut komitmen nyata dari Kepala Daerah, Dinas Pendidikan, serta pihak legislatif (DPRD) Provinsi Lampung untuk merumuskan kebijakan anggaran yang berpihak pada rakyat miskin. TRCPPA menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan pos anggaran khusus di APBD untuk menebus tunggakan para siswa tidak mampu di sekolah-sekolah.
”Ini adalah bentuk kehadiran negara. Pemerintah dan legislatif harus berkolaborasi menganggarkan dana APBD agar ijazah anak-anak kurang mampu yang menunggak bisa ditebus oleh negara. Jangan biarkan masa depan generasi bangsa tergadaikan oleh selembar kertas ijazah yang ditahan,” pungkasnya tajam

